JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Hari dihukum 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/1/2012). "Mengadili, menyatakan, Hari Sabarno terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Suhartoyo.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Hari dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Menurut majelis hakim, Hari Sabarno terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Oentarto Sindung Mawardi selaku mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri dan Hengky Samuel Daud sebagai pemilik PT Istana Sarana Raya. Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Oentarto divonis tiga tahun penjara dan telah bebas, sementara Hengky meninggal dunia saat menjalani pidana penjara. Hengky divonis hukuman 18 tahun penjara. Hari menyalahgunakan kewenangannya selaku Menteri Dalam Negeri waktu itu sehingga menimbulkan kerugian negara dan justru memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.
Berdasarkan fakta persidangan, Hari mengarahkan 22 kepala daerah agar mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi yang hanya diproduksi perusahaan milik Hengky. Arahan tersebut disampaikan melalui radiogram yang ditandatangani Oentarto atas persetujuan Hari.
"Hakim berkeyakinan bahwa fakta-fakta hukum tersebut merupakan petunjuk bahwa penerbitan radiogram benar-benar atas persetujuan dan pengetahuan terdakwa," kata hakim.
Purnawirawan jenderal TNI itu juga dianggap menyetujui dan mengetahui penerbitan surat pembebasan bea masuk terhadap 8 unit mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diproduksi perusahaan Hengky. Kedua perbuatan Hari itu menguntungkan Hengky.
Dari penjualan mobil kebakaran tipe V 80 ASM ke sejumlah kepala daerah, Hengky memperoleh keuntungan sekitar Rp 86 miliar. Hengky juga diuntungkan Rp 10,9 miliar dari pembebasan bea masuk atas 8 unit mobil tipe V 80 ASM. Keuntungan yang diperoleh Hengky itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
Selain itu, majelis hakim menilai Hari terbukti menerima mobil Volvo senilai Rp 808 juta yang pembeliannya dibayar oleh Chenny Kolondam, istri Hengky. Chenny juga membayarkan pengerjaan interior rumah Hari senilai Rp 495 juta. Adapun hal-hal yang memberatkan Hari, menurut hakim, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah. Perbuatan Hari juga merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan vonis terhadapnya adalah terdakwa belum pernah dipidana, memiliki jasa pengabdian cukup tinggi di pemerintah, dan berlaku sopan selama persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.