JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial (sekarang Kementerian Sosial), Amrun Daulay menolak disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Depsos 2004-2006. Amrun yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut mengaku hanya menjalankan perintah atasannya, Bachtiar Chamsyah. Saat itu, Bachtiar menjabat Menteri Sosial.
"Semua sudah diarahkan dan diperintahkan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah. Saya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan saya, Bachtiar. Pengadaan sapi dan mesin jahit bukan perintah Amrun tapi Bapak Bachtiar Chamsyah," kata Amrun dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1/2012).
Bachtiar divonis satu tahun delapan bulan dalam kasus ini. Sementara Amrun dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Bachtiar, Yusrizal (Mantan Kasubdit Kemitraan Depsos), Iken BR Nasution (Direktur Utama PT Atmadhira Kara), dan Musfar Azis (Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia/PT Lasindo).
Amrun dinilai terbukti mengusulkan penunjukkan langsung PT Lasindo sebagai rekanan pengadaan mesin jahit. Dalam pledoinya, Amrun membantah hal tersebut. Dia mengatakan, dirinya telah mengingatkan Bachtiar untuk tidak melakukan penunjukkan langsung. "Tapi Bachtiar tetap memerintahkan tunjuk langsung. Saya tidak pernah menggunakan posisi saya untuk melakukan tindak pidana korupsi, untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.
Terkait perjalanan rombongan Depsos ke China untuk melihat pabrik PT Lasindo, menurut Amrun, kunjungan itu dilakukan atas undangan PT Lasindo. Karena tugas resmi, katanya, Amrun ikut ke sana atas perintah Bachtiar. "Saya ikut karena ditunjuk menteri. Transportasi dan fasilitas kami dapatkan sama seperti Bachtiar karena merupakan undangan resmi. Namun saya tidak tahu siapa yang membayarkan," tutur Amrun.
Di akhir pledoinya, Amrun meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus bebas dirinya. Adapun pembacaan vonis Amrun dijadwalkan pada Kamis 12 Januari 2012 pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.