Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kak Seto: Selesaikan Kasus "Sandal Jepit" secara Kekeluargaan

Kompas.com - 03/01/2012, 20:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tokoh pemerhati anak, Seto Mulyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal penuh kasus AAL, pelajar Palu yang dituduh mencuri sandal seorang anggota Brimob pada November 2010 lalu. Ia berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tak mengorbankan sang anak.

Kak Seto menilai, tempat paling baik untuk anak yang bermasalah adalah keluarga. Karena itu, Kak Seto meminta, anak yang terlibat masalah hukum untuk dikembalikan kepada orangtuanya guna dididik kembali.

"Kita lagi mengusahakan tiket pesawat. Kalau tidak bisa sore ini, ya, besok pagi. Cara paling tepat untuk menghukum anak adalah tidak dengan cara-cara tangan besi dan kekerasan, tapi justru dengan kekuatan cinta dan kasih sayang. Saya di sana sampai masalah ini benar-benar selesai," kata Kak Seto di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (3/1/2012).

Ia menilai, pihak yang "memejahijaukan" AAL memiliki paradigma keliru dalam penanganan kasus tersebut. Kekeliruan tersebut, dicontohkan Kak Seto, ada anak-anak yang tersangkut kasus hukum seperti AAL ini, tetapi bukan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tetapi malah dengan memidanakannya," lanjutnya.

Selain itu, Kak Seto, juga akan menemui jaksa yang mendakwa AAL agar memberikan tuntutan yang ramah anak.

"Sehingga tidak harus membuat AAL ditahan dan kemudian membuat masalahnya reda tanpa ada yang harus kehilangan muka," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada November 2010 lalu seorang pelajar bernama AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, Palu, di depan kos Briptu Anwar Rusdi Harahap. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya.

Selanjutnya, pada Mei 2011, polisi tersebut kemudian memanggil AAL dan temannya. Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, AAL telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com