Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Andi Nurpati Baca Surat MK

Kompas.com - 03/01/2012, 18:29 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Andi Nurpati sempat membaca surat penjelasan keputusan Mahkamah Konstitusi yang asli mengenai sengketa pilkada di Sulawesi Selatan I, saat dirinya menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Hal itu terungkap dalam vonis untuk terdakwa Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK yang dibacakan di PN Jakpus, Selasa (3/1/2012). Hasan divonis satu tahun penjara atau enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Herdi Agustein menjelaskan, awalnya Nurpati mengirimkan surat melalui faksimile ke MK. Surat itu berisi permintaan penjelaskan amar keputusan MK Nomor 84 mengenai sengketa Pilkada di Sulsel I.

Sengketa itu muncul setelah Partai Hanura menggugat perolehan suara partainya di tiga kabupaten di Sulsel I, yakni Takalar, Gowa, dan Jeneponto ke MK.

Zainal Arifin Hosein, selaku Ketua Panitera MK, lalu membuat konsep surat untuk menjawab permintaan KPU. Adapun Hasan yang mengetik. Substansi dalam konsep itu berisi 'penambahan suara' untuk Partai Hanura di tiga kabupaten itu.

Padahal, dalam amar putusan MK tak ada kata 'penambahan suara' melainkan 'jumlah suara'. Konsep surat itu sempat disimpan di komputer di MK. Nesyawaty, anak hakim MK Arsyad Sanusi dan Nurpati lalu meminta kepada Hasan agar surat penjelasan MK segera dikirim ke KPU lantaran akan digunakan untuk rapat pleno KPU.

Hasan lalu membuka file konsep surat. Dia kemudian mengkopi dan menyalin tanda tangan Zainal, serta memberi nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 ke konsep surat itu. Hasan lalu mengirimkan surat ke nomor faksimile yang ada di ruang kerja Nurpati.

Zainal dan Hasan kembali membuat surat penjelasan baru setelah dijelaskan oleh Nalom, panitera MK, bahwa isi amar putusan MK Nomor 84 adalah perolehan bukan penambahan. Surat penjelasan yang baru itu diberi nomor 112 tertanggal 17 Agustus.

Hasan dan Nalom lalu mengantarkan surat baru itu ke KPU. Namun, Nurpati tak di kantor. Saat itu, kata hakim, Dewi Yasin Limpo, kader Partai Hanura yang datang ke kantor KPU, sempat meminta agar surat itu tidak diserahkan ke KPU tanpa ada alasan yang jelas. "Nalom menjawab maaf ini harus disampaikan," kata hakim.

Akhirnya, surat itu diserahkan Hasan dan Nalom ke Nurpati di stasiun televisi Jak TV pada malam harinya. "Map (berisi surat) tersebut dibuka. Saksi Andi Nurpati mengatakan 'kalau tidak dapat kursi kenapa dikabulkan'. Terdakwa (Hasan) diam saja," kata hakim. Surat itu lalu diserahkan kepada  sopir Nurpati.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com