Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bima: Sanksi Disiplin untuk Polisi Tak Cukup

Kompas.com - 03/01/2012, 13:27 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai dalam kasus kekerasan terhadap pengunjukrasa di Pelabuhan Sape, Bima, Polri tidak cukup hanya memberikan sanksi disiplin terhadap aparatnya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan, polisi seharusnya memberikan sanksi hukum yang tegas dalam persoalan tersebut. "Pemberian sanksi seharusnya tidak sebatas pada sanksi administratif atau disiplin saja, akan tetapi sampai dengan sanksi pidana bagi yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum," ujar Ridha saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Jakarta, Senin (1/1/2012) mengatakan lima orang anggota kepolisian di Bima akan dikenakan sanksi disiplin, karena terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut. Satu anggota Brimob terbukti memukul pengunjuk rasa dengan popor senjata dan empat anggota Polres Bima, dua diantaranya yakni Briptu A dan MS terbukti memukul dan menendang warga dari belakang.

Lebih lanjut, Ridha menyarankan, Polri harus terus melakukan penyelidikan secara independen terhadap anggota-anggotanya. Ia menilai, dalam kasus tersebut, secara jelas sejumlah aparat polisi yang bertugas di lapangan, termasuk Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kapolresta Bima harus bertanggungjawab.

Menurut dia, Kapolda NTB Brigjen (Pol) Arif Wahyunandi diduga bertanggungjawab secara umum karena terjadinya peristiwa kekerasan di Pelabuhan Sape. Sedangkan, Kapolresta Bima harus bertanggungjawab karena pada saat peristiwa dirinya bertindak sebagai penanggungjawab di lapangan, dan tidak melakukan pencegahan yang efektif untuk menghindari jatuhnya korban.

"Kemudian juga para komandan atau atasan kepolisian yang tidak melakukan pencegahan bahkan melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan dalam penertiban. Ini semua harus diproses, dan diselidiki sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ridha.

Seperti diberitakan, peristiwa ricuh itu diawali dengan unjuk rasa yang dilatarbelakangi penerbitan SK baru bernomor 188/45/357/004/2010 yang berisi pemberian izin kepada PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) untuk mengeksplorasi lahan di Bima seluas 24.980 hektar.

Hal ini memicu kekhawatiran warga, bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT SMN mengganggu mata pencarian mereka, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan nelayan. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro di Jakarta, Jumat (30/12/2011) mengatakan pihaknya telah memeriksa 115 anggota dan 18 warga untuk mengetahui kronologis peristiwa.

Hasilnya, kata Fajar, tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan massa yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolda NTB dan Kapolresta Bima. "Brimob ketika mengejar ada yang nembak. Itu yang perlu dievaluasi," kata Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Halalbihalal Merawat Negeri

    Halalbihalal Merawat Negeri

    Nasional
    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com