Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Polisi di Bima Ditindak

Kompas.com - 03/01/2012, 01:54 WIB

Jakarta, Kompas - Tim dari Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara RI menjatuhkan sanksi disiplin terhadap lima polisi karena terbukti melanggar prosedur standar saat membubarkan paksa unjuk rasa masyarakat di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Pelanggaran disiplin berupa pemukulan menggunakan popor senjata, pemukulan dengan tangan kosong, dan penendangan terhadap pengunjuk rasa yang tidak melawan.

”Pengawasan internal telah menahan lima polisi karena melakukan kekerasan berlebihan dalam penugasan. Mereka dikenai sanksi disiplin,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Senin (2/1), di Jakarta.

Melanggar disiplin

Menurut Saud, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan pidana, para pelanggar tersebut juga akan dipidanakan. Kelima polisi yang melanggar disiplin akan disidangkan secara internal dalam waktu dekat.

Sejauh ini, tim telah memeriksa 115 polisi yang terlibat saat pembubaran unjuk rasa. Polisi yang diperiksa berasal dari sejumlah unsur, antara lain Dalmas, reserse BKO dari Sumbawa Barat, perwira pengendali lapangan, Brimob dari Dompu, Brimob BKO dari Sumbawa, dan Brimob Bima.

Terkait dengan tewasnya dua pengunjuk rasa akibat tembakan, hingga kini pihak kepolisian masih mencari pelakunya. Polri belum bisa memastikan apakah peluru berasal dari senjata petugas polisi atau bukan.

Saat ini, polisi masih meneliti barang bukti berupa peluru dan melakukan uji forensik untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan. Salah seorang korban tewas diketahui ditembak dari jarak dekat sehingga peluru menembus dari perut kanan ke perut kiri.

Sesuai prosedur, dalam menangani unjuk rasa, polisi hanya boleh menggunakan peluru karet. (Faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com