JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik Pribadi, disebut sebagai pihak yang mengusulkan besaran fee 10 persen sebagai syarat bagi Dharnawati mendapatkan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hal itu diungkapkan Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/1/2012).
Dadong yang juga menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait PPIDT ini menjadi saksi bagi tersangka lainnya, Dharnawati. "Pak Sindu Malik sampaikan ada commitment fee 10 persen dari daerah ini A, dari totalnya itu," kata Dadong.
Menurut Dadong, commitment fee yang harus dipenuhi Dharnawati sebesar Rp 7,3 miliar atau 10 persen dari total proyek PPIDT di empat kabupaten di Papua senilai Rp 73 miliar. Usulan commitment fee tersebut, kata Dadong, disampaikan Sindu dalam pertemuan di kantor Sekretaris Ditjen P2KT Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya, pertengahan tahun lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri Nyoman, Dharnawati, Dhani Nawawi, Sindu Malik, Iskandar Pasojo (Acos), dan Dadong sendiri. "Sindu Malik ngomong ke Dhani Nawawi dan Bu Nana, ada commitment fee 10 persen. Bu Nana keberatan, tapi akhirnya Pak Sindu Malik pada waktu itu bilang kalau mau, monggo, kalau enggak ya banyak yang mau kok," kata Dadong menirukan Sindu Malik.
Dadong juga mengungkapkan, Sindu dan Acos adalah pihak yang pertama kali menawarkan program PPIDT ke Kemennakertrans. Saat itu, keduanya mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran DPR. "Acos sama Sindu itu anggota Banggar, dia tawarakan program PPIDT. Pada waktu itu saya belum diminta menyusun (program)," ungkap Dadong.
Setelah Dharnawati sepakat untuk membayar commitment fee sebagai syarat mendapatkan proyek di empat tersebut, Sindu dan Acos, kata Dadong, mendesak Nyoman agar meminta Dharnawati segera memenuhi commitment fee yang disepakati. "Pak Nyoman itu ditekan Sindu dan Acos agar segera cairkan uang Bu Nana," ucapnya.
Namun, lanjut Dadong, Dharnawati hanya mampu memenuhi Rp 1,5 miliar dari Rp 7,3 miliar yang dijanjikan. Dadong juga mengatakan, Sindu Malik berperan dalam mengusulkan Kabupaten Mimika sebagai salah satu daerah penerima PPIDT. Dalam kasus ini, Dadong, Dharnawati, dan Nyoman ditetapkan menjadi terdakwa. Ketiganya diduga terlibat suap senilai Rp 2 miliar terkait PPIDT di Kemennakertrans. Berdasarkan dakwaan ketiganya, dari uang Rp 2 miliar, Dharnawati baru mencairkan Rp 1,5 miliar. Uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian tersebut diberikan Dharnawati sesaat sebelum ketiganya tertangkap tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.