Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

56 Warga Jadi Tersangka Kerusuhan di Bima

Kompas.com - 02/01/2012, 14:38 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan 56 warga Bima sebagai tersangka perusakan dan pembakaran kantor kepolisian, kantor pemerintah, dan puluhan rumah warga yang terjadi Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/12/2011) lalu. Saat ini, ke 56 tersangka itu ditahan di Polres Bima.

"Dalam pengungkapan kasus kerusuhan di Bima, menangani 56 tersangka masyarakat sebagai pelaku kerusuhan dan kebakaran dan juga pendudukan pelabuhan Sape," ujar Kepala divisi Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (2/1/2012).

Selain itu, polisi masih mencari kecocokan peluru dengan senjata yang digunakan aparat keamanan. Hali ini terkait penyelidikan korban tewas dan luka dalam bentrokan tersebut.  "Kita mendapat 8 bullet dari peluru karet, ditubuh korban yang diopname di rumah sakit di Bima. Kita akan cari senjata mana yang digunakan," tegasnya.

Seperti yang diberitakan, peristiwa ricuh itu diawali dengan unjuk rasa yang dilatarbelakangi penerbitan SK baru bernomor 188/45/357/004/2010 yang berisi pemberian izin kepada PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) untuk mengeksplorasi lahan di Bima seluas 24.980 hektar. Hal ini memicu kekhawatiran warga, bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT SMN mengganggu mata pencarian mereka, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan nelayan.

Korban tewas dalam insiden itu berjumlah tiga orang, dan puluhan lainnya luka-luka. Tiga korban tewas tersebut adalah dua warga Desa Suni, Kecamatan Lambu, Arif Rahman (18), Syaiful (17), dan Immawan Ashary, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah NTB. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com