Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2011, MA Bebaskan 40 Kasus Korupsi

Kompas.com - 30/12/2011, 12:48 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepanjang perjalanan 2011, Mahkamah Agung menyatakan menangani 956 kasus perkara korupsi yang masuk melalui pengadilan tindak pidana korupsi dan nontipikor. Dari total kasus tersebut, sebanyak 40 perkara kasus korupsi diputus bebas di tingkat kasasi.

"Sebanyak 40 perkara diputus bebas di tingkat kasasi, dengan persentase 10,31 persen dari jumlah total 956 perkara yang masuk ke MA sepanjang tahun 2011 hingga Kamis kemarin," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa dalam jumpa pers "Catatan Akhir Tahun Kinerja MA" di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12/2011).

Meski demikian, Harifin mengungkapkan, total 40 perkara bebas tersebut adalah hal yang lumrah. Pasalnya, dalam praktik dan teori putusan bebas, hal itu diperbolehkan.

"Jadi, yang harus diperhatikan itu seharusnya adalah hal-hal yang memengaruhi keputusan hakim. Apakah karena ada indikasi korupsi atau kebodohan hakim. Kalau karena ada kebodohan, sudah tentu kami akan awasi karier hakim itu nantinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, selain membebaskan 40 perkara itu, Harifin juga memaparkan, dari total 956 perkara yang masuk itu, jumlah perkara yang belum diputus sebanyak 568 perkara atau 59,41 persen. Sementara perkara yang sudah diputus sebanyak 388 perkara atau 40,59 persen.

"Sedangkan jumlah perkara kasus korupsi yang sudah dihukum sebanyak 348 perkara atau 89,69 persen," paparnya.

Sementara itu, dalam lingkungan pengadilan tipikor itu sendiri, lanjut Harifin, jumlah perkara yang masuk sepanjang 2011 sebanyak 18 perkara di tingkat kasasi. Dari jumlah itu, 12 perkara atau 66,67 persen belum diputus, dan sebanyak 6 perkara atau 33,33 persen sudah diputus oleh MA.

"Dari enam perkara yang diputus itu, semuanya tidak kami bebaskan. Semuanya dihukum dan tidak ada yang bebas," kata Harifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com