JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres tersebut merupakan lanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
"Setelah saya telaah, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012 isinya sangat substantif, bukan basa-basi," kata Wakil Presiden Boediono saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Wakil Presiden, Jumat (30/12/2011).
Dalam dua Inpres ini, Pemerintah mengimplementasikan enam strategi sesuai rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Keenam strategi itu adalah: Pencegahan pada Lembaga Penegak Hukum; Pencegahan pada Lembaga Lainnya; Penindakan; Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; Penyelamatan Aset Hasil Korupsi; Kerjasama Internasional; dan Pelaporan.
Pemerintah menargetkan pada 2014 Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia dapat mencapai angka 5,0. Pada tahun 2010, CPI Indonesia tercatat 2,8. Pada 2011 sudah naik menjadi 3,0.
Di negara ASEAN, CPI Indonesia lebih baik daripada Vietnam (2,9), Filipina (2,6), Laos (2,2), Kamboja (2,1), dan Myanmar (1,5). Tapi CPI Indonesia masih di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4).
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan, Indonesia sudah mencatat kemajuan yang luar biasa dan mengalami kenaikan tertinggi dalam periode 2004 hingga 2011. Pada 2004 CPI Indonesia hanya 2,0.
"Jadi dalam kurun waktu tujuh tahun ada kenaikan satu full percentage point, ini kenaikan yang sangat signifikan. Dibandingkan dengan China, misalnya, pada periode yang sama CPI-nya hanya naik 0,2," kata Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.