Seperti diberitakan, dana PPID untuk program Kemennakertrans dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisnayan dan Dadong Irbarelawan menjadi terdakwa karena diduga menerima suap dari pengusaha Dharnawati. Suap diduga berkaitan dengan penetapan empat kabupaten di Papua yakni Keerom, Manokwari, Teluk Wondama, dan Mimika sebagai daerah penerima dana PPID.
Menurut Tamsil, dirinya tidak terlibat dalam pembahasan penentuan empat daerah tersebut. Penentuan daerah-daerah itu dilakukan Kemennakertrans.
"Kita hanya berikan persetujuan," katanya.
Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan, Djoko mengaku diminta Ali Mudhori yang datang dengan Sindu Malik untuk menjelaskan program KTM ke Tamsil Linrung. Ali memberitahukan kepada Djoko adanya dana APBN-P 2011 Rp 1 triliun yang akan dialokasikan untuk PPID. Namun, menurut Tamsil, keputusan soal alokasi APBN-P untuk PPID itu diputuskan Banggar bersama Kementerian Keuangan di Cikopo, beberapa bulan setelah pertemuan dirinya dengan Djoko di Hotel Crowne Plaza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.