Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Perkawinan Masih Membolehkan Poligami

Kompas.com - 22/12/2011, 14:05 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam rangka memperingati Hari Ibu, sejumlah komunitas perempuan mengadakan aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (22/12/2011). Mereka menuntut dihapuskannya sejumlah kebijakan dan perangkat undang-undang yang diskriminatif terhadap kaum perempuan.

"Undang-Undang Perkawinan sampai saat ini masih membolehkan poligami, undang-undang pornografi masih memuat pasal-pasal yang kriminalkan perempuan," kata Dian Mahardika, koordinator aksi.

Poligami, kata Dian, dalam banyak kasus menimbulkan kekerasan psikologis, fisik, hingga masalah ekonomi bagi perempuan. Dia mengutip data dari Komnas Perempuan yang menyebutkan terjadi 105.103 tindak kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2010. Komnas Perempuan juga mencatat sedikitnya terdapat 207 kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah yang mendiskriminasikan perempuan hingga November 2011.

Telah banyak dampak negatif kepada perempuan, mulai dari stigma negatif, pelecehan, hingga kekerasan, karena kebijakan diskriminatif tersebut. Para pelaku aksi yang berasal dari Perempuan Mahardika, Federasi LBH APIK Indonesia, dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) itu juga menyampaikan beberapa tuntutan, selain penghapusan kebijakan diskriminatif. Di antaranya, penyediaan tempat-tempat menyusui serta ruang ibu dan anak balita di sejumlah tempat umum, seperti perkantoran, stasiun, pertokoan, dan terminal.

Mereka juga menuntut pemerintah membiayai dan menyediakan tempat-tempat pemeliharaan dan pendidikan anak yang baik dan terjangkau atau gratis, penyediaan klinik bersalin, serta alat-alat kedokteran dan obat-obatan berkualitas terkait dengan kesehatan reproduksi ibu.

Pemerintah juga diminta menyediakan tenaga kesehatan untuk memberikan pendidikan seksualitas bagi kaum ibu serta mengampanyekan hak-hak reproduksi ibu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com