JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/12/2011). Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif mengatakan, kliennya akan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus pengadaan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
"Diperiksa untuk kasus Hambalang," kata Elza melalui pesan singkat yang diterima wartawan, hari ini.
KPK memang menjadwalkan pemeriksaan Nazaruddin terkait penyelidikan kasus yang tengah ditangani lembaga antikorupsi itu. Mengenai kasus apa persisnya, pihak KPK belum dapat mengungkapkan.
Menurut Elza, kliennya sempat menolak diperiksa hari ini karena keberatan disebut sebagai pemilik Permai Grup dan PT Anugerah Nusantara dalam surat panggilan. Selama ini, NAzaruddin menyebutkan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum lah yang menjadi pemilik PT Anugerah Nusantara.
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Gamas itu juga menuding Anas terlibat dalam proyek Hambalang. Kemarin, Nazaruddin menyebut Anas menerima dana senilai hampir 7 juta dollar AS dari pihak PT Adhikarya, perusahaan pelaksana proyek Hambalang.
Informasi terkait aliran dana yang diungkapkan Nazaruddin tersebut didalami KPK. Adapun, pengusutan kasus Hambalang berawal dari penggeledahan kantor Grup Permai yang berlokasi di Mampang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Penyidik KPK menemukan sejumlah bukti awal yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek senilai Rp 1,52 triliun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.