Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Penggarap Register 45 Jalani Sidang Kedua

Kompas.com - 21/12/2011, 18:25 WIB
Adhitya Ramadhan

Penulis

TULANG BAWANG, KOMPAS.com - Salah seorang warga penggarap lahan register 45 di Kabupaten Mesuji, Lampung Wayan Bonjol menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Rabu (21/12/2011).

Ia didakwa menduduki lahan yang menjadi lokasi Izin Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT Silva Inhutani Lampung tanpa izin. Wayan hanya satu dari delapan warga yang menduduki register 45 Suay Umpu yang ditangkap. Kecuali Wayan, tujuh orang warga lain sudah divonis delapan sampai 21 bulan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ojo Sumarna itu dihadirkan dua saksi, yakni Dhaniel dari Bagian Pertanahan PT Silva Inhutani dan M Pangaribuan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Mesuji.

Dalam keterangannya, Dhaniel mengatakan bahwa Wayan Bonjol merambah register 45, menebangi tanaman albasia milik PT Silva Inhutani, mendirikan rumah, dan berkebun singkong dalam kawasan register 45 sejak tahun 2009 tanpa izin.

Wayan diperkirakan memiliki lahan 3-4 hektar. Akan tetapi, Wayan membantahnya. Menurutnya, ketika dia masuk ke register 45 tahun 2009 kondisi lokasi sudah layaknya sebuah desa.

Permukiman sudah banyak bahkan sudah berdiri sekolah dan rumah-rumah ibadah. Lahan register 45 di Suay Umpu mulai dari daerah Tugu Roda, Sawit Kembar, hingga Blok Balian ditinggali sekitar 1.600 keluarga.

Mereka masuk ke lokasi itu pertama kali tahun 2006. Sejak itu sudah terjadi tiga kali penggusuran oleh aparat. Yang terakhir ialah penggusuran pada September 2011 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com