Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Langsung Ajukan Banding

Kompas.com - 20/12/2011, 02:48 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding atas vonis terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam yang dihukum tiga tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/12). Komisi Pemberantasan Korupsi juga memastikan kasus suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, ini tidak akan berhenti di Wafid.

Keterlibatan pihak lain, seperti atasan Wafid, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, hingga sejumlah petinggi Partai Demokrat, seperti Angelina Sondakh hingga Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terus didalami KPK. ”Kami baru setuju agar dilakukan banding terhadap putusan itu. Hal lain akan diputuskan kemudian,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditanya apa langkah KPK terhadap vonis terhadap Wafid.

Bambang belum bisa membeberkan alasan KPK banding atas vonis Wafid. ”Alasannya yuridis yang tidak sepenuhnya bisa dibuka, tetapi bisa diketahui dalam memori banding,” kata Bambang.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menyatakan Wafid terbukti menerima tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Anggota majelis hakim, Sofialdi, mengatakan, Wafid menerima suap pada 21 April 2011 dan kemudian menyerahkan pemberian itu kepada stafnya bernama Poniran untuk disimpan. Setelah itu, Wafid bersama Mindo dan El Idris ditangkap KPK.

Seusai sidang, Wafid menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Wafid juga tetap bersikukuh bahwa uang Rp 3,2 miliar bukan merupakan suap, melainkan pinjaman untuk dana talangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kasus suap ini tidak akan berhenti di Wafid. Menurut Johan, kasus ini belum selesai. Terdakwa lain, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, juga masih disidang. ”Kita tunggu saja sejauh mana hasil persidangan,” katanya.

Saat ditanya apakah vonis Wafid ternyata juga tak menyinggung keterlibatan Andi selalu atasannya, Johan mengatakan, Nazaruddin masih dalam proses persidangan untuk kasus yang sama. ”Nazaruddin itu, kan, bagian dari kasus ini. Jadi, kasusnya belum selesai,” kata Johan.

Dalam berita acara pemeriksaan terhadap Nazaruddin, dia sempat mengungkapkan keterlibatan beberapa petinggi Partai Demokrat, seperti Andi, Anas, Angelina, dan Mirwan Amir, dalam kasus dugaan korupsi lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga, yakni pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Bogor. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com