JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji resmi menyerahkan memori kasasi klien mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2011). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti pendaftaran kasasi yang telah dilakukan pada 8 Desember lalu.
Arie Yusuf Amir, kuasa hukum Susno, menjelaskan, dalam memori kasasi pihaknya secara khusus menyoroti kurang memadainya pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan. "Mereka menghukum cuma dengan satu saksi. Di kasus Syahril Johan (kasus suap PT Salmah Arowana Lestari) cuma Syahril Johan dan di kasus dana Pilkada Jawa Barat hanya Kombes Dul Rachman (Maman Abdurrachman)," ujar Arie Yusuf Amir.
Ia menjelaskan, hukum acara pidana mengatur bahwa putusan seharusnya bisa diambil dengan merujuk keterangan lebih dari satu saksi yang membenarkan adanya tindak pidana.
Kuasa hukum juga menilai, Pengadilan Tinggi Jakarta keliru dalam penerapan hukum lantaran hanya mengutip putusan pengadilan negeri tanpa memberi pertimbangan hukum. "Pengadilan tinggi salah dalam penerapan hukuman hal yang paling krusial," ujarnya.
Susno Duadji diputus bersalah dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan kasus penggelapan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dalam kasus pertama, Susno dinyatakan bersalah karena menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengacara Haposan Hutagalung. Dalam kasus Pilkada Jabar, Susno dianggap telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,1 miliar. Majelis Hakim PT Jakarta yang diketuai Roosdarmani pada 9 November 2011 menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan ditambah denda sebesar Rp 4,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.