JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung, mangkir dari panggilan persidangan kasus dugaan suap terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigrasi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/12/2011). Tamsil akan ditanya seputar pengusulan dana PPID Transmigrasi dan pembahasannya di Banggar DPR.
Sedianya Tamsil menjadi saksi untuk salah satu terdakwa kasus itu, pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya bersama saksi lainnya, Ubaidi Soheh Hamidi (Kasubdit Dana Alokasi Khusus Kemenkeu), Nurul Faiziyah (PNS Kabag Kesekretariatan Banggar DPR), Marwanto Hadjowiryono (Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Djoko Sidik Pramono (mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi). Namun, hingga persidangan berakhir sekitar pukul 16.30, Tamsil tidak juga muncul.
Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko pun mempertanyakan ketidakhadiran politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. "Ini saksi Tamsil yang mana?" kata Sudjatmiko.
Kemudian jaksa Zet Tadung Alo menjawab, "Tidak datang yang mulia," ucapnya.
Seusai persidangan, Zet menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk Tamsil beberapa hari lalu. Namun hingga sidang berakhir, pihak jaksa penuntut umum tidak mendapat konfirmasi kehadiran dari pihak Tamsil.
"Kita tidak terima pemberitahuan. Sidangnya sudah kelar, jadi ya pasti (Tamsil) tidak datang," ujarnya.
Dalam penyelidikan di KPK, Tamsil dua kali menjalani pemeriksaan bersama unsur pimpinan Badan Anggaran DPR lainnya. Tamsil mengaku berperan mengusulkan dana program PPID sebesar Rp 500 triliun menjadi dana transfer daerah.
Menurutnya, proses pembahasan PPID di Banggar telah sesuai prosedur. Tamsil mengaku tidak tahu menahu soal dugaan korupsi PPID di Kemennakertrans itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.