Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesmenpora Divonis Tiga Tahun

Kompas.com - 19/12/2011, 12:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga atau Sesmenpora nonaktif, Wafid Muharam, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Wafid dijatuhi hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan kurungan tiga bulan.

Putusan atas Wafid tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/12/2011). Wafid dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai penyelenggara negara, dia terbukti menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari Mohamad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI); dan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri. Pemberian tersebut berkaitan dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

"Setelah menerima cek tersebut, menyerahkan ke saksi Poniran untuk disimpan setelah Idris dan Rosa meninggalkan kantor terdakwa (Wafid)," kata anggota majelis hakim, Sofialdi.

Sementara itu, alasan Wafid—yang mengatakan bahwa cek Rp 3,2 miliar tersebut merupakan pinjaman dana talangan—tidak dapat diterima. Keterangan saksi-saksi di persidangan, menurut hakim, menunjukkan adanya maksud lain pemberian cek tersebut yang berkaitan dengan commitment fee.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara dilarang menerima imbalan. Seharusnya terdakwa menolak pemberian tersebut, tetapi terdakwa berdalih itu pinjaman atau dana talangan," tutur Sofialdi.

Putusan hakim terhadap Wafid ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu enam tahun penjara.

Hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman Wafid adalah ia merupakan abdi negara atau pegawai negeri dan berlaku sopan selama persidangan.

Adpaun yang memberatkan, Wafid dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Wafid akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. "Saya dengan pengacara akan diskusi lebih intensif lagi. Jadi, sampai hari ini belum memberikan pendapat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com