JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga atau Sesmenpora nonaktif, Wafid Muharam, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Wafid dijatuhi hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan kurungan tiga bulan.
Putusan atas Wafid tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/12/2011). Wafid dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai penyelenggara negara, dia terbukti menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari Mohamad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI); dan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri. Pemberian tersebut berkaitan dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
"Setelah menerima cek tersebut, menyerahkan ke saksi Poniran untuk disimpan setelah Idris dan Rosa meninggalkan kantor terdakwa (Wafid)," kata anggota majelis hakim, Sofialdi.
Sementara itu, alasan Wafid—yang mengatakan bahwa cek Rp 3,2 miliar tersebut merupakan pinjaman dana talangan—tidak dapat diterima. Keterangan saksi-saksi di persidangan, menurut hakim, menunjukkan adanya maksud lain pemberian cek tersebut yang berkaitan dengan commitment fee.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara dilarang menerima imbalan. Seharusnya terdakwa menolak pemberian tersebut, tetapi terdakwa berdalih itu pinjaman atau dana talangan," tutur Sofialdi.
Putusan hakim terhadap Wafid ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu enam tahun penjara.
Hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman Wafid adalah ia merupakan abdi negara atau pegawai negeri dan berlaku sopan selama persidangan.
Adpaun yang memberatkan, Wafid dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, Wafid akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. "Saya dengan pengacara akan diskusi lebih intensif lagi. Jadi, sampai hari ini belum memberikan pendapat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.