Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemewahan-kemewahan yang Didapat Koruptor

Kompas.com - 19/12/2011, 08:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hukuman bagi terpidana korupsi di Indonesia dianggap belum menciptakan efek jera. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengaturan Hak Warga Binaan, koruptor masih mendapatkan sejumlah kemewahan. Apa saja kemewahan yang disediakan kepada koruptor itu?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, merincinya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (18/12/2011) petang. Menurut dia, kemewahan pertama untuk koruptor adalah pemberian remisi. Setelah menjalani sepertiga masa hukumannya, terpidana korupsi bisa mendapatkan remisi yang terdiri dari remisi umum (saat HUT RI) dan remisi tambahan (saat hari besar keagamaan).

"Selama 2010 tercatat, 341 terpidana korupsi mendapat remisi, 11 di antaranya langsung bebas," ungkap Abdullah.

Kemewahan kedua, lanjutnya, diberikan asimilasi setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya. "Bagian ini sering menjadi tawar-menawar agar koruptor bisa menghirup udara bebas di luar dengan alasan narapidana sedang menjalani pembauran dengan masyarakat," ucapnya.

"Padahal sampai hari ini kita tidak mengetahui, pembauran seperti apa yang dilakukan, dan bagaimana efeknya terhadap penjeraan publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Abdullah.

Lainnya, koruptor masih mendapat cuti menjelang bebas selama maksimal tiga bulan. "Sama dengan asimilasi, setelah menjalani dua per tiga masa hukuman, koruptor boleh cuti," tuturnya.

Selanjutnya, terpidana korupsi diperbolehkan mendapat pembebasan bersyarat. "Setelah mendapat kemewahan di atas, terpidana korupsi ternyata masih bisa mendapatkan PB (pembebasan bersyarat), dengan syarat sama, menjalani dua per tiga masa hukumannya," kata Abdullah.

Kini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhuk dan HAM) berupaya memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor itu. Namun, langkah tersebut mendapat ganjalan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Sejumlah anggota Dewan menginisiasi penggalangan interpelasi untuk mempersoalkan kebijakan Kemhuk dan HAM tersebut. Abdullah menilai, sungguh bertentangan dengan rasa keadilan jika koruptor diberikan remisi dan pembebasan bersyarat di tengah rendahnya rata-rata hukuman koruptor yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Tahun 2010, rata-rata hanya tiga tahun empat bulan," ujarnya.Dengan demikian, bentuk-bentuk kemewahan yang diterima terpidana korupsi tersebut tidak bisa dibiarkan.

"Fasilitas tersebut dinilai mengurangi keseriusan Indonesia memberantas korupsi dan tidak menimbulkan efek jera," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com