Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Interpelasi soal Remisi

Kompas.com - 19/12/2011, 02:35 WIB

Jakarta, Kompas - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras atas apa yang mereka sebut sebagai penyalahgunaan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk membela koruptor.

Mereka mengajak anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang masih memiliki hati nurani dan komitmen pemberantasan korupsi untuk menolak ikut dalam interpelasi.

”Kami juga meminta pengaturan yang tegas untuk pengetatan dan kapan perlu penghapusan remisi bagi koruptor,” kata Donald Fariz, wakil dari Koalisi Masyarakat Sipil di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (18/12).

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan koalisi beberapa lembaga/organisasi dan perorangan, antara lain Transparency International Indonesia, ICW, Indonesian Legal Roundtable (ILR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan LBH Jakarta.

Pernyataan itu merupakan reaksi atas usaha sejumlah anggota DPR menginisiasi penggalangan interpelasi untuk mempersoalkan kebijakan pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika psikotropika yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan pengetatan remisi tersebut dinilai DPR bertentangan dengan HAM dan telah dilakukan tanpa dasar hukum karena hanya via telepon sehingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menerbitkan surat edaran kepada semua kepala lembaga pemasyarakatan agar menunda pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap narapidana tertentu.

”DPR mencari-cari alasan guna menyerang kebijakan pengetatan remisi koruptor. Kami menolak interpelasi DPR tersebut karena kebijakan pengetatan remisi sudah sejalan dengan keinginan rakyat, tetapi kenapa DPR menjadi resistan. Kami menilai wacana penggalangan interpelasi DPR ini lebih pada hitung-hitungan politik saja,” kata peneliti ILR, Refky Saputra.

Tetap jalan

Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang menggagas interpelasi terkait adanya dugaan kesalahan prosedur dalam kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi dan narkotika menyatakan, ide interpelasi tetap berjalan.

Namun, DPR juga masih akan melihat hasil kaji ulang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kebijakan itu.

”Interpelasi tetap jalan karena sudah ada yang dirugikan akibat kebijakan itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Minggu, di Lampung.

Interpelasi ini muncul karena ada dugaan kesalahan prosedur dalam kebijakan itu. Pasalnya, surat edaran Dirjen Pemasyarakatan tanggal 31 Oktober 2011 yang terkait kebijakan itu dibuat tanpa adanya keputusan menteri (kepmen) sebagai dasar hukum. Kepmen terkait kebijakan itu baru dibuat tanggal 16 November 2011. Padahal, surat edaran itu telah membatalkan 102 keputusan Menhuk dan HAM.

Dalam rapat kerja antara Menhuk dan HAM dengan Komisi III pada Rabu pekan lalu disepakati bahwa Menhuk dan HAM akan mengkaji ulang kebijakan itu.

Nasir Djamil, Wakil Ketua Komisi III, menuturkan, pihaknya akan melihat hasil kaji ulang yang dilakukan Menhuk dan HAM yang rencananya akan diberitahukan ke Komisi III pada awal Januari 2012.

”Namun, interpelasi tetap dilanjutkan di masa sidang mendatang, apalagi jika hasil kaji ulangnya tidak baik,” kata Nasir.

Sarifudin Sudding, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, menambahkan, pengajuan hak interpelasi itu bukan berarti Komisi III menolak adanya pengetatan remisi untuk terpidana korupsi atau terorisme.

”Kami setuju adanya pengetatan remisi, bahkan jika perlu penghapusan remisi untuk koruptor. Namun, caranya harus benar, yaitu dengan mengubah dahulu peraturan pemerintah atau undang-undang, bukan dengan sekadar telepon atau surat edaran yang dibuat tanpa landasan hukum,” ujar Sarifudin Sudding. (NWO/LOK)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com