Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Interpelasi soal Remisi

Kompas.com - 19/12/2011, 02:35 WIB

Jakarta, Kompas - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras atas apa yang mereka sebut sebagai penyalahgunaan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk membela koruptor.

Mereka mengajak anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang masih memiliki hati nurani dan komitmen pemberantasan korupsi untuk menolak ikut dalam interpelasi.

”Kami juga meminta pengaturan yang tegas untuk pengetatan dan kapan perlu penghapusan remisi bagi koruptor,” kata Donald Fariz, wakil dari Koalisi Masyarakat Sipil di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (18/12).

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan koalisi beberapa lembaga/organisasi dan perorangan, antara lain Transparency International Indonesia, ICW, Indonesian Legal Roundtable (ILR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan LBH Jakarta.

Pernyataan itu merupakan reaksi atas usaha sejumlah anggota DPR menginisiasi penggalangan interpelasi untuk mempersoalkan kebijakan pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika psikotropika yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan pengetatan remisi tersebut dinilai DPR bertentangan dengan HAM dan telah dilakukan tanpa dasar hukum karena hanya via telepon sehingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menerbitkan surat edaran kepada semua kepala lembaga pemasyarakatan agar menunda pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap narapidana tertentu.

”DPR mencari-cari alasan guna menyerang kebijakan pengetatan remisi koruptor. Kami menolak interpelasi DPR tersebut karena kebijakan pengetatan remisi sudah sejalan dengan keinginan rakyat, tetapi kenapa DPR menjadi resistan. Kami menilai wacana penggalangan interpelasi DPR ini lebih pada hitung-hitungan politik saja,” kata peneliti ILR, Refky Saputra.

Tetap jalan

Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang menggagas interpelasi terkait adanya dugaan kesalahan prosedur dalam kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi dan narkotika menyatakan, ide interpelasi tetap berjalan.

Namun, DPR juga masih akan melihat hasil kaji ulang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kebijakan itu.

”Interpelasi tetap jalan karena sudah ada yang dirugikan akibat kebijakan itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Minggu, di Lampung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com