Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPGF Janji Usut Tragedi Mesuji dalam 30 Hari

Kompas.com - 17/12/2011, 18:19 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji hari ini, Sabtu (17/12/2011) sore, melaksanakan rapat perdana terkait perencanaan untuk memulai pengusutan kasus yang terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung dan Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan.

Menurut Ketua TGPF, Denny Indrayana, rencananya tim ini akan bekerja selama 30 hari ke depan untuk menuntaskan berbagai permasalahan terkait Mesuji yang masih simpang siur.

"Tiga puluh hari saya minta waktu untuk menelusuri kasus itu. Maksimal tiga puluh hari itu dengan tetap kemungkinan diperpanjang," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut, di kantornya, Sabtu sore.

Menurut Denny, tim bentukan Presiden SBY dan Menkopolhukam, Djoko Suyanto itu terdiri dari sembilan orang, yaitu : 1. Ketua TGPF, Denny Indrayana 2. Deputi V Kementerian Politik, Hukum dan HAM Endro Agung 3.Wakil dari Kementerian Kehutanan Agus Muliono 4. Tisnanta, dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. 5.Ichsan Malik, seorang Pegiat Resolusi Konflik di Ambon dan Aceh 6. Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim 7. Irjen Sulistio Iskhak, seorang perwira bintang dua di Mabes Polri (Mantan Kapolda Lampung) 8.Mas Achmad Santosa, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum 9. Indri Saptaningrum, Direktur Elsam.

Hingga Sabtu sore, kata Denny, pihaknya telah mengumpulkan data dari Komnas HAM dan Badan Reserse Kriminal Polri terkait peristiwa di Mesuji. Data-data ini, kata dia, akan diverifikasi kembali kebenarannya.

"Kami saat ini membahas langkah-langkah kerja kami dan memutuskan untuk ke sana. Kami sudah punya data awal dari kepolisian dan Komnas HAM. Untuk awalnya juga sudah koordinasi dengan teman-teman di Lampung minta dilakukan pendataan yang perlu kami dengar keterangannya," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com