Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKBN Menilai Ada Kejanggalan

Kompas.com - 16/12/2011, 21:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  — Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) besutan Yenny Wahid merasa ditipu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak meloloskan partai itu dalam proses verifikasi badan hukum partai politik calon peserta Pemilu 2014. Yenny menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi tersebut.

"Ini ada kerancuan standar, kami ditipu. Kami betul-betul merasa ditipu. Sengaja diarahkan agar kami gagal," kata Yenny kepada Kompas.com, Jumat (16/12/2011) malam. Hal-hal yang menjadi kejanggalan itu disampaikan Yenny kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin melalui pesan singkat sebelum ini.

Lebih jauh dia menjelaskan, kejanggalan pertama terkait dengan hilangnya dokumen Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) di Kementerian Hukum dan HAM. "Dokumen kami banyak yang hilang. Untungnya kami punya fotokopi berkas, sudah kami masukkan, hilang, seperti surat litbang, provinisi, kecamatan dari banyak daerah," ungkap Yenny.

Selain itu, dokumen-dokumen rahasia PKBN, seperti akta notaris, katanya, diketahui beredar di tangan pihak-pihak yang tidak berhak. Namun, Yenny enggan mengungkap siapa pihak tidak berhak yang dimaksudnya itu. Yenny menilai ada indikasi kalau hasil verifikasi badan hukum yang diputuskan Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan pesanan pihak tertentu.

Kecurigaan tersebut muncul karena pihak Yenny menemukan surat internal Kementerian Hukum dan HAM yang berisi keputusan verifikasi itu beredar beberapa hari sebelum diumumkan hari ini. "Terus dokumen internal Kumham yang isinya keputusan verifikasi ini, menyatakan kami gak lolos beberapa hari lalu, beredar, ini indikasi kalau keputusan itu pesanan," ucap putri (almarhum) mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Kejanggalan lainnya, kata Yenny, terkait standar verifikasi yang rancu. Kementerian Hukum dan HAM menggunakan data jumlah kecamatan dan kabupaten yang berbeda dengan para peserta verifikasi. Data yang digunakan Kementerian Hukum dan HAM, kata Yenny, merupakan data lama.

"Kemenkumham gunakan data yang tidak ter-update, data 2008," ujarnya. Sementara PKBN menggunakan data terbaru kecamatan dan kabupaten pasca-pemekaran. Perbedaan data tersebut menyebabkan perbedaan jumlah kepengurusan partai di kabupaten atau kecamatan yang harus dibangun sebagai syarat badan hukum.

Seperti diketahui, untuk menjadi badan hukum, setiap partai politik harus membangun kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di tiap provinsi, dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di kabupaten/kota.

"Misalnya, karena pemekaran, kabupaten ada 12 kecamatan. Syarat kepengurusan partai di kabupaten, 50 persen kecamatan, artinya 6 kecamatan, tahu-tahu sekarang sudah berubah karena pemekaran, Beberapa kecamatan ikut daerah lainnya, jadinya yang tadinya 12 total kecamatan jadi 8. Artinya, 50 persennya dari 8 itu 4 kecamatan, tapi Depkumham pakai data 2008 yang 6 kecamatan," papar Yenny.

Hal lainnya yang dinilai menipu, lanjut Yenny, adalah soal pembulatan jumlah kabupaten. Sebelumnya, PKBN mendapat informasi bahwa pembulatan kabupaten yang dipakai adalah pembulatan ke bawah, bukan ke atas.

"Kalau kabupatennya ada 9, maka 50 persennya, kan, 4,5. Nah itu ada pembulatan. Kalo ke bawah jadi 4, ke atas jadi lima, awalnya katanya pembulatan ke bawah," katanya. Namun, kemarin, PKBN diinformasikan bahwa pembulatan yang digunakan adalah pembulatan ke atas. "Ini, kan, kami ditipu banget," ujar Yenny.

Perubahan tiba-tiba juga terjadi dalam aturan pengiriman dokumen. Sebelumnya, PKBN mengaku diperbolehkan mengirimkan dokumen asli melalui faksimile atau surat elektronik. Namun, beberapa hari yang lalu, ketentuan itu diralat. "Kan, ada daerah yang jauh, seperti Papua, katanya boleh dikirim pakai e-mail, fax, dijawab boleh, tapi di akhir-akhir diberit ahu gak boleh, 14 November boleh, 25 November ditutup proses melengkapinya. Kami sudah lega karena boleh, tapi tahu-tahu kemarin dikasih tahu gak boleh. Baru kemarin dikasih tahu," ujar Yenny.

Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM hari ini mengumumkan bahwa partai baru yang lolos verifikasi badan hukum hanyalah Partai Nasdem. Artinya, PKBN dan Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) dinyatakan tidak lolos sehingga gagal melangkah ke Pemilu 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com