JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akhirnya dihapuskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012. Penghapusan itu dilakukan setelah sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat menolak agenda revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Prolegnas 2012 ketika rapat paripurna di Kompleks DPR, Jumat (16/12/2011).
Awalnya, Ketua Badan Legislatif Ignatius Mulyono melaporkan Prolegnas 2012. Dalam 66 agenda pembahasan rancangan undang-undang tahun 2012 terdapat revisi UU Ketenagakerjaan. Agenda itu langsung diprotes sebelum dibacakan Ignatius.
Mereka menilai senada yakni revisi UU yang merupakan inisiatif pemerintah dikhawatirkan akan merugikan buruh. Pasalnya, UU saat ini dinilai telah memenuhi hak-hak pekerja.
Rieke Dyah Pitaloka, anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P mengatakan, berdasarkan draft rancangan undang-undang dari pemerintah, arah revisi bukan untuk perlindungan dan kesejahteraan buruh namun lebih kepada pemberangusan hak-hak pekerja.
Contohnya, kata Rieke, aturan kontrak pekerja hanya boleh selama 2 tahun ditambah 1 tahun dalam UU saat ini telah dihapus. Nantinya, pekerja hanya menjadi karyawan tetap di perusahaan penyalur.
Hal lain yang merugikan pekerja, lanjut Rieke, tidak diaturnya upah minimum kabupaten serta tidak ada kewajiban membayar tunjangan hari raya. "Saya menolak revisi undang-undang itu dan minta dicabut dalam daftar Prolegnas," kata Rieke disambut tepuk tangan para buruh yang duduk di balkon.
Anshori Siregar dari Fraksi PKS dan Gandung Pardiman dari Fraksi Partai Golkar mempertanyakan mengapa agenda itu bisa masuk dalam Prolegnas 2012 . Padahal, revisi UU Ketenagakerjaan telah ditolak ketika Proglegnas 2011 .
"Apakah usulan ini langsung nyelonong? Pemerintah sama sekali tidak berpihak pada pekerja. Di dalam draf, UMR (upah minimum regional) juga ditinjau 2 tahun sekali. Apakah ini pesanan para perusahaan karena draf tidak berpihak pada wong cilik," kata Gandung.
Penolakan lain disampaikan Teguh Juwarno dari Fraksi PAN, Irgan Chaerul Mahfidz dari Fraksi PPP, dan anggota lain.
Terhadap penolakan itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat menanyakan kepada anggota dewan apakah agenda revisi UU Ketenagakerjaan dihapus dari Prolegnas 2012 . "Setujuuuu....," jawab para anggota disambut riuh tepuk tangan para buruh. Pramono lalu mengetuk palu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.