Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Selamatkan Kekayaan Negara Rp 153,9 Triliun

Kompas.com - 16/12/2011, 02:04 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menyelamatkan kekayaan atau aset negara sebesar Rp 153,9 triliun sepanjang tahun 2011. Jumlah tersebut terdiri dari penyelamatan potensi kerugian negara akibat pengalihan hak barang milik negara dan penyelamatan keuangan dan kekayaan negara dari sektor hulu migas.

”Dari total kekayaan negara yang berhasil diselamatkan, Rp 532 miliar berasal dari penyelamatan potensi kerugian negara akibat pengalihan hak barang milik negara, sementara dari penyelamatan keuangan dan kekayaan negara di sektor hulu migas sebesar Rp 152,4 triliun,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pers soal capaian kinerja selama tahun 2011 di Jakarta, Kamis (15/12).

Jumpa pers tersebut juga dihadiri tiga Wakil Ketua KPK, yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, dan M Jasin, serta beberapa deputi. Penyampaian capaian kinerja KPK sekaligus menjadi tugas terakhir pimpinan KPK periode 2007-2011.

Pada kesempatan itu, KPK juga menyampaikan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 134,6 miliar. Kerugian keuangan negara ini diperoleh dari penanganan tindak pidana korupsi, antara lain berupa uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi, dan ongkos perkara.

Intervensi

Pimpinan KPK juga mengakui sepanjang periode 2007-2011 banyak sekali intervensi terhadap mereka ketika menangani suatu kasus. Namun, KPK tidak menjelaskan secara detail soal ini.

Bibit dan Jasin, misalnya, hanya mengungkapkan, intervensi tersebut datang dari eksekutif dan legislatif saat KPK menangani perkara orang yang memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak di legislatif dan eksekutif. (bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com