Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Komnas Ham Soal Kasus Mesuji

Kompas.com - 15/12/2011, 19:28 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah membentuk tim investigasi untuk menangani kasus Mesuji. Ketua Komnas HAM Ifdak Kasim menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan tim investigasi ke dua daerah berbeda yakni di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Untuk kasus di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu kejadiannya tanggal 21 April tahun ini. Komnas sudah ke sana yang dipimpin oleh Pak Nurkholis, dan sudah mengeluarkan rekomendasi hasil penyelidikan. Kasus kedua, yang paling lama yaitu di antara PT Silva Inhutani dengan masyarakat kabupaten Mesuji, Lampung. Kasus itu sudah terjadi mulai dari 2009 sampai sekarang. Nah, kami menangani kasus ini sejak 2009," ujar Ifdal saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2011).

Ifdal menjelaskan, di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, masyarakat daerah tersebut berkonflik lahan dengan PT Sumber Wangi Alam sejak awal 2000. Menurutnya, dalam kasus itu sempat terjadi pembunuhan dengan memenggal kepala yang dipicu oleh terbunuhnya dua warga desa tersebut pada 21 April 2011.

"Jadi video-video keji yang beredar di media massa itu adalah peristiwa kekerasan di daerah ini. Yang ada mayat-mayat di atas kap mobil dalam video itu. Dalam kasus ini tujuh orang tewas. Dua dari warga sipil, dan lima dari pihak PT SWA. Dan kita sudah membuat rekomendasi hukum atas kasus ini," tuturnya.

Sedangkan dalam kasus kekerasan di Kabupaten Mesuji, Lampung, dijelaskan Ifdal, terjadi karena sengketa lahan antara warga sekitar dengan perusahaan asal Malaysia PT SI. Dalam kasus didaerah ini, menurut Ifdal, sekitar 100 lebih warga desa ada yang ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Kampung ini sudah ada sebelum perusahaan itu didirikan. Perhutani itu kemudian Hak Guna Usahanya dibeli oleh PT SI, sekitar 35 ribu hektar, tidak masuk ke wilayah permukinan warga. Tetapi mereka kemudian mendapatkan HGU mencapai 43 ribu hektar, sehingga masuklah perusahaan itu ke lokasi pemukiman warga di sekitar lima desa itu, yang jumlah penduduknya puluhan ribu orang. Disinilah kasus ini bermula," jelasnya.

Menurut Ifdal, ketika terjadi perluasan HGU tersebut, pemerintah daerah provinsi tingkat I dan II kemudian membentuk tim terpadu, yang terdiri dari polisi, TNI untuk menertibkan warga sekitar. Saat penertiban itu, menurut Ifdal, terjadi beberapa tekanan dan intimidasi dari aparat terhadap warga yang lahannya diambil tersebut.

"Nah masyarakatnya itu akhirnya tidak mau keluar. Nah disitulah terjadi tekanan, orang-orang itu ditahan. Kan ada gambar tuh rumah-rumah dirobohkan, itu kampungnya mereka. Nah, pelanggaran HAM itu terjadi pada 2010 hingga 2011, tapi yang paling kenceng itu terjadi pada 2011, karena banyak warga ditangkap ada orang ditembak," jelas Ifdal.

Ditambahkan Ifdal, Komnas HAM juga saat ini sedang menangani kasus sengketa wilayah antara perusahaan bernama PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) yang lokasinya tak jauh dari Kabupaten Mesuji, Lampung. Menurut Ifdal, dalam kasus tersebut terjadi penembakan oleh Brimob dan Marinir yang telah mengakibatkan satu orang tewas dan lima warga dirawat karena mengalami luka tembak pada November ini.

"Jadi dalam tiga kasus ini kita sudah tangani semua. Dan sudah kita beri rekomendasi untuk pemerintah daerah dan kepolisian daerah di sana, kecuali untuk kasus PT BSMI, karena kita masih belum buat rekomendasi. Jadi ini semua adalah kasus yang berbeda, tapi ketika dikumpulkan kelihatannya jadi besar, seakan-akan satu wilayah, padahal kejadiannya berbeda-beda," kata Ifdal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com