Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Selamatkan Rp 152 Triliun Aset Negara

Kompas.com - 15/12/2011, 17:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan berakhir masa jabatannya pada 17 Desember ini menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama empat tahun menjabat. Salah satu poin laporan tersebut menyebutkan bahwa pimpinan KPK periode ke-2 ini berhasil menyelamatkan Rp 152,9 triliun aset negara, tahun ini.

"Guna mencegah terjadinya korupsi pada aset atau kekayaan negara, KPK melakukan penyelamatan aset semenjak 2009. Total aset yang diselamatkan tahun 2011 sebesar
Rp 152.957.821.529.773," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (15/
12/2011).

Jumlah aset negara yang berhasil diselamatkan itu terdiri dari penyelamatan potensi kerugian negara akibat pengalihan hak barang milik negara (BMN) sebesar Rp 532,1 miliar serta penyelamatan keuangan negara dan kekayaan negara dari sektor hulu migas sebesar Rp 152,4 triliun.

Selain itu, KPK berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi. Kerugian negara senilai Rp 134,6 miliar tersebut berhasil dikembalikan dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Yang antara lain berasal dari uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi, dan ongkos perkara," tutur Busyro.

Seperti diketahui, pada 16 Desember besok, pimpinan KPK yang baru akan dilantik. Dengan demikian, masa tugas pimpinan KPK saat ini yang diketuai Busyro Muqoddas berakhir. Adapun lima unsur pimpinan KPK yang menjabat sekarang adalah Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Jasin, dan Haryono Umar. Adapun KPK berikutnya akan dipimpinan Abraham Samad bersama Busyro, Bambang Widjojanto, Adnan Pandupraja, dan Zulkarnain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com