JAKARTA, KOMPAS.com - Para anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memberi kesempatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin untuk meninjau kembali kebijakan pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.
Seluruh fraksi, kecuali Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang anggotanya tak hadir, sepakat agar Amir sudah menyampaikan hasil evaluasi pada masa sidang berikutnya Januari 2012.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Amir dan jajarannya dengan Komisi III di Komplek DPR, Rabu (14/12/2011). Rapat kerja kali ini adalah lanjutan dari rapat pekan lalu yang tak menemui titik temu perihal kebijakan yang merugikan koruptor, teroris, dan napi yang terlibat narkoba.
Dari delapan fraksi, empat diantaranya meminta agar Amir langsung mencabut kebijakan itu. Empat fraksi yang menolak kebijakan pemerintah itu tiga diantaranya tergabung dalam partai koalisi yakni PKS, PPP, dan Golkar. Satu lagi partai oposisi yakni PDI-P.
"Kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu PPP mendesak Menkumham mencabut dan membatalkan kebijakan itu," kata Ahmad Yani, politisi PPP.
Adapun empat fraksi yang memberi waktu Amir untuk mengevaluasi yakni Partai Hanura, Gerindra, PAN, dan Demokrat.
Seperti diberitakan, para anggota Komisi III menilai kebijakan itu diambil tanpa melewati prosedur. Awalnya, ada Surat Keputusan Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar, tertanggal 23 Oktober yang berisi pemberian remisi untuk 102 terpidana korupsi.
Namun, menurut para anggota dewan, keputusan itu dibatalkan hanya atas dasar perintah lisan Wakil Menkumham Denny Indrayana. SK yang membatalkan SK Patrialis baru diterbitkan pada 16 November 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.