JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap pemberian cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, akan mengungkap siapa auktor di balik pembelian cek perjalanan yang dibagi-bagikan kepada anggota DPR periode 1999-2004. Kuasa hukum Nunun, Ina Rachman mengatakan dirinya sudah membicarakan mengenai rencana tersebut dengan kliennya.
"Oh pasti, kalau itu (rencana mengungkap) pasti ada. Kita bukannya mau berniat mengungkap, tapi ibu akan bicara apa adanya," ujar Ina seusai menjenguk Nunun di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Selasa (13/12/2011).
Nunun ditetapkan sebagai tersangka karena membagi-bagikan 480 lembar cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Periode 1999-2004. Pemberian cek tersebut diduga bertujuan memuluskan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Meski demikian, Ina enggan mengungkapkan lebih lanjut siapa auktor di balik pembelian cek senilai Rp 24 miliar tersebut. Menurutnya, Nunun selama ini hanya menjadi korban dalam kasus yang melibatkan kurang lebih 24 anggota DPR periode 1999-2004 tersebut.
"Itu (siapa auktor) saya tidak boleh bicara di sini. Kan belum ada pemeriksaan, karena Ibu kan masih sakit. Kalau Ibu sudah diperiksa, baru saya akan bicara," kata Ina.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini, Nunun disangka memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR. Sebanyak lebih dari 24 anggota DPR 1999-2006 yang menerima cek itu telah divonis bersalah.
Beberapa di antara mereka ada yang sudah selesai menjalani masa hukuman. Namun, hingga Nunun tertangkap, pemberi modal pembelian cek pelawat tersebut belum terkuak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.