JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, mengaku siap jika istrinya, Nunun Nurbaeti, terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Gubernur Deputi Senior Bank Indonesia. Menurut Adang, dirinya akan selalu mengedepankan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sekali lagi kalau ibu (Nunun) nanti dihukum karena bersalah, ya tidak apa-apa, keluarga sudah siap," ujar Adang kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2011).
Menurut Adang, KPK harus memproses kasus istrinya tersebut dengan mengedepankan keadilan. Ia mengaku siap jika harus menyerahkan bukti-bukti terkait kasus yang melibatkan mantan Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom tersebut jika diminta KPK.
"Silakan aja diproses-lah. Kalau diminta (bukti oleh KPK), ya akan kami kasih," kata Adang.
Sebelumnya, saat melakukan jumpa pers di kediamannya, Senin (12/12/2011), Adang memperdengarkan rekaman mengenai adanya indikasi bahwa rekan Nunun, Miranda S Goeltom, adalah motivator dalam kasus suap cek pelawat itu. Rekaman itu berisi pembicaraan antara Adang dan empat penyidik KPK berinisial RS, N, R, dan I, pada 30 Desember 2010.
Dalam pembicaraan itu, kata Adang, penyidik menyebutkan, Nunun tak memiliki motif dalam kasus itu, tetapi Miranda yang ingin dipilih menjadi deputi gubernur senior BI 2004. Menurutnya, rekaman tersebut seharusnya bisa menjadi bukti bahwa Nunun tak sendiri dalam kasus tersebut.
"Ini potret bahwa ibu dekat dengan Miranda Goeltom. Itu kan petunjuk. Saya serahkan sepenuhnya kepada KPK," kata Adang.
Seperti diberitakan, selama ini Nunun disebut-sebut menjadi penyuap 26 anggota DPR RI periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda S Goeltom. Sementara sejak awal bergulir kasus itu Miranda membantah keterlibatan dirinya dalam penyuapan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.