Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Syamsul Arifin Jadi 4 Tahun

Kompas.com - 13/12/2011, 04:08 WIB

Jakarta, Kompas - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperberat hukuman Gubernur Sumatera Utara nonaktif Syamsul Arifin dari 2,5 tahun menjadi empat tahun penjara. Majelis hakim banding menilai Syamsul terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primernya.

”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ahmad Sobari dari bagian Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/12).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis banding pada 24 November lalu dipimpin Hakim Yusran Thawab dengan hakim anggota Adam Hidayat, As’adi al-Ma’ruf, Amiek Sumindriyatmi, dan Nasarudin Tappo.

Uang pengganti

Selain menambah hukuman Syamsul, majelis hakim banding juga memberikan hukuman tambahan, yaitu Syamsul harus membayar uang pengganti Rp 8,5 miliar. Syamsul dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut, lanjut Ahmad Sobari, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Syamsul hanya terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Pengadilan tingkat pertama tersebut, sesuai dengan pasal yang dapat dibuktikan, menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara kepada Syamsul pada 15 Agustus 2011.

Syamsul dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sewaktu menjadi Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2008. Sesuai dengan putusan saat itu, modus yang dilakukan Syamsul adalah memerintahkan pengeluaran dana kepada stafnya, kemudian membuat laporan fiktif atas penggunaan dana tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Syamsul Arifin dengan hukuman lima tahun penjara. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com