JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati DPR tengah menggalang hak interpelasi, untuk mempertanyakan kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bergeming. Kebijakan pengetatan remisi tetap dipertahankan.
Hal ini disampaikan Amir, Senin (12/12/2011) di Jakarta. Amir menjelaskan, interpelasi sebagai hak DPR, tetapi interpelasi adalah hak untuk bertanya kepada pemerintah, terkait kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.
Soal apakah hak interpelasi sesuai untuk mempertanyakan kebijakan pengetatan remisi koruptor, Amir mengatakan, "Apakah sesuai, silakan. Jangan kita menantang."
Bila kebijakan pengetatan remisi koruptor yang dikeluarkan Menhuk dan HAM dinilai bermasalah, ungkap Amir, surat keputusan bisa diuji di forumnya. Adapun forum untuk menguji kebijakan pemerintah adalah di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.