JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Purnawirawan Adang Daradjatun telah berakhir pada Sabtu (10/12/2011). Kini ia harus menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengungkapkan meskipun Nunun adalah istri Adang salah satu mantan Perwira Tinggi Polri, tak akan ada intervensi atas penegakan hukum atas dirinya.
"Tidak ada itu (intervensi). Enggak usah khawatir. Tidak ada itu," ujar Saud dalam acara ramah-tamah di Pulau Pantara, Kepulauan Seribu, Minggu (11/10/2011).
Saud menyatakan pihaknya tak mau banyak berkomentar mengenai kasus yang menimpa sosialita tersebut. Hal ini karena wewenang penyidikan kasus yang turut menjerat 26 anggota DPR RI 1999-2004 itu berada di KPK.
"Itu bukan wewenang kita. Penyidikan kan ada di KPK. Kita hanya membantu kerja sama dengan interpol untuk pencarian dulu," pungkas Saud.
Seperti yang diketahui, Nunun diduga menebar suap lewat ratusan cek pelawat bernilai Rp 24 miliar beberapa jam setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia 2004.
Sejumlah saksi dan terdakwa kasus ini mengungkapkan cek pelawat mengucur dari kantor perusahaan Nunun, PT Wahana Eka Sembada, di Jalan Riau, Jakarta Pusat. Cek dibagikan Arie Malangjudo, Direktur PT Wahana, kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.