JAKARTA, KOMPAS.com- Partai Keadilan Sejahtera tidak akan mengintervensi proses hukum yang harus dijalani tersangka kasus pemberian cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur BI, Nunun Nurbaeti, meski suami Nunun, Adang Daradjatun merupakan anggota Fraksi PKS Adang di DPR.
Hal itu ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Mahfudz Siddiq, saat dihubungi, Minggu (11/12/2011). "PKS tak akan melakukan intervensi apapun," katanya.
PKS menilai, kasus pemberian cek pelawat sebagai pelicin pemilihan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI, merupakan masalah hukum. Tak boleh ada intervensi dari kekuatan manapun, baik penguasa, parpol, maupun kekuatan lainnya.
Oleh karena itulah, PKS tidak mengintervensi proses hukum. PKS hanya mengingatkan KPK untuk menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.