Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Nazaruddin "Ngarang" bin Dusta

Kompas.com - 07/12/2011, 20:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai pernyataan M Nazaruddin di persidangan menyoal adanya uang Rp 50 milliar dari PT Adhi Karya untuk pemenangan ketua umum saat kongres di Bandung hanya pengulangan-pengulangan. Anas menganggap Nazaruddin mengatakan dusta.

"Itu hanya mengulang-ulang cerita karangan bin dusta. Saya tidak berminat untuk menanggapinya," ujar Anas kepada Tribunnews.com, Rabu (7/12/2011).

Menurut Anas, kini ia lebih baik berkonsentrasi untuk konsolidasi Partai Demokrat menjelang Pemilu 2014 ketimbang harus menanggapi ocehan Nazaruddin. "Lebih bermanfaat mengurus konsolidasi partai," katanya.

Ketika ditanya apakah siap hadir ke persidangan apabila kelak diminta, Anas menegaskan, hal itu tidak ada urgensinya. "Itu tidak ada urgensinya," pungkas Anas.

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin tak berhenti melakukan serangan. Setelah dakwaan jaksa penuntut umum mengecewakan, Nazaruddin menumpahkan kemarahannya terhadap orang-orang yang selama ini terlibat, tetapi tak disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam nota keberatan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/12/2011), Nazaruddin membongkar dana pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, bersumber dari PT Adhi Karya.

"Saya mendengar perintah Bapak Anas Urbaningrum kepada Bapak Mahfud Suroso agar PT Adhi Karya menyerahkan uang Rp 50 miliar kepada Saudari Yulianis untuk dibawa ke Bandung dalam rangka Kongres Partai Demokrat," ujar Nazar menyampaikan dari kursi terdakwa pengadilan.

Mulanya, pada April 2010, Anas memutuskan pemenang proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya bukan PT Duta Graha Indah. Menurut Nazaruddin, dari laporan Mindo Rosalina Manullang kepada Anas, PT DGI tak dapat membantu dana Kongres Demokrat sekitar Rp 100 miliar.

"Ini agar Bapak Anas Urbaningrum dapat memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Yang sanggup memenuhi permintaan Bapak Anas adalah PT Adhi Karya yang mana PT Adhi Karya dibawa oleh Bapak Mahfud Suroso," terang Nazaruddin.

Berdasarkan fakta ini, Nazaruddin meminta hakim memeriksa Anas dan Yulianis. Di sini, Nazar bersikukuh tidak tahu-menahu proyek wisma atlet karena tak dilibatkan Anas. Kata Nazar, yang terlibat di sini adalah Angelina Sondakh, Nirwan Amir, Andi Mallarangen, Yulianis, dan Mindo. (Tribunnews/Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

    Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

    Nasional
    Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

    Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

    Nasional
    Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

    Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

    Nasional
    Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

    Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

    Nasional
    Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

    Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

    Nasional
    Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

    Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

    Nasional
    Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

    Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

    Nasional
    Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

    Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

    Nasional
    Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

    Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

    Nasional
    Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

    Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

    Nasional
    Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

    Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

    Nasional
    Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

    Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

    Nasional
    RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

    RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

    Nasional
    BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

    BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

    Nasional
    Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

    Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com