Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PLN Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2011, 18:03 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Eddie Widiono Suwondho dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

"Kami menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan Edhie Widiono Suwondho sah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsider, bersalah melanggar Pasal (2) ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Muhibuddin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Menurut jaksa, Eddie terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang 2004-2006. Dia dianggap terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap General Manager PLN Disjaya Tangerang Fahmi Mochtar untuk menunjuk PT Netway sebagai pelaksana proyek tersebut.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan penyimpangan-penyimpangan, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut. Dan perbuatan terdakwa melanggar Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, setelah ditunjuk oleh Eddie, Fahmi bersama Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani kemudian menandatangani kontrak perjanjian kerja sama. Atas kontrak yang ditandatangani tersebut, akhirnya PT Netway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar.

Menurut jaksa, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 46,18 miliar karena berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut seharusnya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar.

Adapun hal-hal yang memberatkan Eddie, perbuatannya itu dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta tidak mencerminkan panutan dan teladan kepada bawahannya dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara yang meringankan, Eddie belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Atas tuntutan tersebut, Eddie akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada Rabu (14/12/2011) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com