Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Briptu Norman Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Kompas.com - 06/12/2011, 12:34 WIB
Aris Prasetyo

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com — Brigadir Satu Norman Kamaru akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Brimob Kepolisian Daerah  Gorontalo terhitung sejak Selasa (6/12/2011). Keputusan tersebut terjadi pada sidang kode etik oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Mahmur di Markas Polda Gorontalo.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio, Norman melanggar disiplin karena meninggalkan tugas selama 84 hari berturut-turut tanpa alasan jelas. Penjatuhan sanksi atas Norman yang populer lewat aksi lip sync-nya di jejaring sosial Youtube itu sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Berdasarkan peraturan itu, seorang anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Ini Norman malah mencapai 84 hari," kata Lisma.

Pada sidang kode etik yang membacakan putusan terhadap kasus Norman itu tidak dihadiri yang bersangkutan. Menurut Lisma, Norman terlalu arogan dan menganggap enteng sidang sehingga tidak pernah datang selama sidang kode etik berlangsung. Putusan sidang tadi siang itu adalah sidang yang ketiga kalinya.

Briptu Norman Kamaru populer lewat aksinya yang diunggah ke situs jejaring sosial Youtube. Dalam aksi lip sync-nya itu, Norman beraksi menirukan gaya Shahrukh Khan dengan lagu "Chaiyya chaiyya".

Sejak saat itu, Norman mendadak menjadi artis yang diundang dalam berbagai pertunjukan, terutama oleh stasiun televisi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com