JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengusulkan pembentukan komite independen untuk melakukan audit kinerja KPK. Audit kinerja harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Hal itu dikatakan Bambang saat menjalani fit and proper test Capim KPK di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (1/12/2011). Bambang mengatakan, selama ini audit kinerja suatu lembaga negara dibebankan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk audit keuangan, kata Bambang, tepat dilakukan BPK. Namun, menurut dia, BPK kurang tepat melakukan audit dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. "Jadi harus ada mekanisme komite audit independen," kata Bambang.
Bambang memberi contoh vonis bebas Wali Kota Bekasi (non aktif) Mochtar Muhammad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Komite independen bisa mereview proses penyidikan, penyusunan dakwaan, hingga penuntutan.
Selain membentuk komite independen, tambah Bambang, bisa dengan meminta bantuan lembaga pemberantasan korupsi di negara lain. "Kita bisa minta KPK negara lain mengaudit KPK kita, misalnya soal penyadapan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.