JAKARTA, KOMPAS.com - Zulkarnain, calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah ada perkara yang dihentikan penanganannya selama kepemimpinannya di Kejaksaan.
"Rasanya, seingat saya tidak ada (yang dihentikan)," kata Zulkarnain saat fit and proper test capim KPK di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (1/12/2011).
Ia mengatakan itu menanggapi pertanyaan Syarifuddin Sudding, anggota dari Fraksi Partai Hanura, apakah ia pernah mengeluarkan kebijakan penghentian perkara.
Sebelum menjabat Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung, Zulkarnain pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pare-pare, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan lainnya.
"Apakah pernah menuntut bebas terdakwa?" tanya Sudding lagi.
"Enggak ada. Putusan bebas ada," jawab Zulkarnain.
Sudding mengaku menanyakan itu lantaran ada laporan masyarakat kalau Zulkarnain sering mengobral penghentian perkara. Atas pernyataan Sudding itu, Zulkarnain menjawab, "Makanya kasus mana? Di mana?"
Mengenai banyaknya putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi, menurut Zulkarnain, semua pihak harus menghargai putusan hakim. Namun, kata dia, tetap harus dicermati apakah putusan itu memang murni karena tidak cukup bukti atau karena ada hal lain.
"Saya dalam tangani perkara pidsus (pidana khusus) ada juga yang (divonis) bebas. Saya enggak dimarahi pimpinan. Kadang-kadang jaksa ambil upaya kasasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.