Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yunus: Jangan Berat di Ongkos

Kompas.com - 30/11/2011, 23:12 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yunus Husein, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan, KPK ke depan perlu meningkatkan pengembalian aset negara yang dikorupsi. Pasalnya, selama ini KPK kurang optimal dalam pengembalian aset negara.

"Jangan sampai negara mengeluarkan uang saja, berat di ongkos dalam pemberantasan korupsi. Biaya triliunan rupiah sudah keluar, sementara penyelamatannya dalam hitungan miliar rupiah. Apakah terus akan seperti ini?" kata Yunus ketika fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (30/11/2011).

Yunus mengatakan, hukuman penjara tidak akan memberi efek jera kepada para koruptor. Pasalnya, kata dia, jika harta kekayaannya tidak dirampas, koruptor masih bisa membeli fasilitas mewah di dalam lapas atau rutan.

Salah satu cara pengejaran aset negara yang dikorupsi, jelas Yunus, dapat dengan menerapkan hukum perampasan harta yang berlaku di banyak negara, salah satunya Australia. Yunus memberi contoh, penyidik dapat mempertanyakan laporan pajak tahunan yang mencurigakan.

"Misalnya, kalau seseorang sampaikan SPT pajak Rp 100 miliar, penyidik bisa pertanyakan kebenaran Rp 100 miliar itu. Penyidik bisa meminta pengadilan agar yang bersangkutan membuktikan dari mana uang itu. Kalau dia hanya bisa membuktikan asal-usul Rp 80 miliar, maka harta Rp 20 miliar dianggap berutang. Dia harus bayar, tapi tidak dihukum sama sekali. Jadi pendekatan mengejar aset tanpa menghukum perlu diperkenalkan," jelas dia.

Selain itu, lanjut Yunus, dapat dilakukan analisis gaya hidup penyelanggara negara. "Misalnya, penghasilan kecil, tapi gaya hidupnya tidak sesuai dengan penghasilan dan tidak sesuai laporan (harta kekayaan). Itu jadi indikator ada sesuatu yang tidak benar dalam laporan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com