Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari, 5 Perempuan Jadi Korban

Kompas.com - 24/11/2011, 19:24 WIB
Adhitya Ramadhan

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Dalam sehari, lima perempuan di Provinsi Bengkulu menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari jumlah itu, dua di antaranya adalah korban kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Manajer Program Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan Provinsi Bengkulu, Teti Sumeri, Kamis (24/11/2011), di Kota Bengkulu.

Teti mengatakan, jumlah lima orang tersebut merupakan rata-rata kasus berdasarkan pengaduan yang masuk ke WCC Cahaya Perempuan dan pemantauan berita di media massa.

"Setiap hari ada saja yang melapor ke WCC Cahaya Perempuan. Dan di media massa lokal pun hampir setiap hari selalu ada berita kekerasan terhadap perempuan. Kasus yang tidak muncul ke permukaan pasti lebih banyak," ujar Teti.

Hasil pemantauan WCC menunjukkan, sepanjang tahun 2011 terdapat 334 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang 48 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Kekerasan seksual itu meliputi kekerasan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan sedarah atau dianggap keluarga (inses), pemerkosaan di komunitas, pencabulan, pelecehan seksual, dan pemaksaan hubungan seksual melalui bujuk rayu.

Sementara selama kurun waktu 2000-2010, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani WCC Cahaya Perempuan mencapai 1.761 kasus. Dari jumlah itu, kekerasan seksual mencapai 56,6 persen.

Teti menuturkan, kekerasan terhadap perempuan mayoritas terjadi di kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah, dengan tingkat pendidikan yang cukup rendah juga. Perempuan atau anak menjadi sasaran pelampiasan frustrasi laki-laki dalam keluarga.

Ironisnya, kata Teti, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tinggi ini tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah. Hal ini semakin diperparah oleh kontrol sosial yang lemah dari tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Akibatnya, pada umumnya pelaku kekerasan terhadap perempuan di Bengkulu dijatuhi vonis yang ringan. Hanya di Kabupaten Rejang Lebong pelaku kekerasan pada perempuan mendapat hukuman rata-rata 10 tahun penjara dari ancaman 15 tahun.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu, Diah Irianti, menambahkan, sebenarnya instrumen hukum di daerah mulai dari peraturan daerah (perda) hingga peraturan gubernur (pergub) untuk menangani kekerasan terhadap perempuan sudah tersedia. Namun, Diah mengakui, penegakannya di lapangan belum maksimal.

Diah menyatakan, masih banyak orang yang beranggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan urusan pribadi yang tidak perlu mendapat perhatian dari orang di luar keluarga.

Teti menambahkan, penanganan kasus kekerasan kepada perempuan di daerah sangat bergantung pada itikad baik kepala daerahnya. Sebagus apa pun instrumen hukum yang tersedia, jika kepala daerah tidak menaruh perhatian serius, tetap saja penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak maksimal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com