Jakarta, Kompas -
”Meminta majelis hakim memutuskan Wafid Muharam terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/11). Jaksa juga menuntut Wafid membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Suap itu diberikan berkaitan dengan pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet. ”Terdakwa terbukti telah menerima cek di Kantor Kemenpora senilai Rp 3,2 miliar dari Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang,” ujar Agus.
Menurut tim jaksa yang beranggotakan Agus Salim, Rachmat Supriyadi, dan Handarbaeni Sayekti, cek itu telah diketahui oleh terdakwa karena sehari sebelumnya ia berkomunikasi dengan Mindo. El Idris, Manajer Pemasaran PT DGI; dan Rosalina, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, telah dijatuhi vonis.
Uang Rp 3,2 miliar itu merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati sebelumnya sebesar 2 persen dari nilai proyek. Nilai proyek wisma atlet di Palembang yang baru saja dipakai untuk menggelar SEA Games XXVI itu Rp 191 miliar.
Jaksa menyebut Wafid mengarahkan agar PT DGI sebagai pemenang tender proyek, dengan menyampaikan kepada Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah agar PT DGI dibantu. Menanggapi tuntutan itu, Wafid menyatakan akan mengajukan pembelaan pribadi. Tim kuasa hukumnya juga akan mengajukan pleidoi.
Selain Wafid, El Idris, dan Mindo yang telah diadili, perkara suap proyek wisma atlet ini juga turut menyeret sejumlah nama lain. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyatakan, kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sejumlah politikus diperiksa terkait kasus itu, antara lain Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Mahyuddin, dan M Nasir, serta Menpora Andi Mallarangeng.