Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Becus, Jaksa Agung Sebaiknya Mundur

Kompas.com - 23/11/2011, 18:25 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, mengaku kecewa terkait penangkapan jaksa Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/11/2011). Menurut Buyung, penangkapan tersebut sangat mencoreng dan memalukan dunia peradilan di Indonesia.

"Adanya penangkapan itu sangat memalukan. Harusnya dia (Sistoyo) peka terhadap kejadian di masyarakat dan selalu membela rakyat, bukan sebaliknya," ujar Adnan saat ditemui wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Buyung mengatakan, sebagai mantan Humas Kejaksaan Agung, seharusnya Sistoyo menjadi contoh yang baik kepada rakyatnya. "Bukan malah memeras rakyat atau merampok uang rakyat. Ini, kan, memalukan. Saya sebagai senior malu, Kejaksaan di zaman reformasi masih seperti ini," kata Buyung.

Oleh karena itu, Buyung mengharapkan agar Jaksa Agung Basyrief Arief segera menindak tegas jaksa-jaksa nakal yang selalu membuat ulah. Buyung bahkan mendesak Jaksa Agung untuk mundur dari jabatannya jika tak mampu mengawasi jaksa-jasanya.

"Saya pikir sebagai Jaksa Agung harusnya dia (Basyrief) menindak anak buahnya yang terlibat kasus. Kalau perlu mundur begitu ada anak buahnya yang terlibat kasus kalau dia seorang ksatria. Jangan hanya Marwan (Jaksa Agung Muda Pengawasan) yang maju bicara, tidak cukup," tegasnya.

Setelah ditangkap dua hari lalu, Sistoyo dinyatakan sebagai tersangka kasus penyuapan. Ia tertangkap tangan sesaat setelah diduga menerima suap Rp 99,9 juta dari pengusaha bernama Erdward dan Anton.

Pada hari penangkapan itu, Sistoyo baru selesai mengikuti pendidikan dalam rangka promosi jabatan. Jaksa eselon IV tersebut juga menduduki jabatan di Kejari Cibinong sebagai Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Cibinong. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Madura.

Atas perbuatannya tersebut, Sistoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com