JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif, Wafid Muharam dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman enam tahun penjara. Wafid juga dituntut membayar denda Rp 200 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Tuntutan atas Wafid tersebut dibaca secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Agus Salim, Rachmat Supriyadi, dan Handarbaeni Sayekti di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan Wafid Muharam terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Agus.
Mendengarkan tuntutan atas dirinya tersebut, Wafid tampak memperhatikan dengan tenang. Berdasarkan fakta persidangan, Wafid dianggap terbukti menerima suap berupa tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI), Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang. Pemberian tersebut patut diduga berkaitan dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Dalam mengarahkan pemenangan PT DGI, Wafid menyampaikan kepada Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan, Rizal Abdullah agar PT DGI dibantu. "Terdakwa (Wafid) mengarahkan agar PT DGI mengurusnya ke daerah karena pihak daerah yang menentukan," kata jaksa Rachmat.
Perbuatan Wafid itu dianggap bertentangan dengan kewajibannya selaku kuasa pengguna anggaran di Kemenpora. Cek yang diterima Wafid itu, kata Handarbeni, bukanlah dana sah. Tiga lembar cek itu merupakan commitment fee 2 persen dari nilai kontrak proyek wisma atlet yang nilainya Rp 191 miliar. Sementara Wafid selama ini berdalih bahwa cek itu merupakan dana talangan untuk membiayai operasional SEA Games sementara APBN belum cair.
"Cek itu adalah commitment fee. Keterangan saksi Andi Malarangeng (Menpora) dan Joko Pekik (Sesmenpora saat ini), di Semenpora tidak dikenal sistem dana talangan. Keterangan saksi ahli, tidak dikenal dana talangan dari swasta," kata jaksa Handarbeni.
Jaksa juga menilai, pemberian tiga lembar cek itu memang dikehendaki oleh Wafid. Setelah PT DGI dinyatakan sebagai pelaksana proyek wisma atlet, Wafid meminta dana kepada PT DGI melalui Paulus Iwo. Wafid juga dinilai mengetahui rencana Mindo Rosalina Manulang mengantarkan El Idris ke kantor Wafid pada 21 April untuk menyerahkan cek.
"Rekaman percakapan 16 April 2011, Mindo mengatakan sudah bertemu dengan Sesmen, dia berkomitmen ada fee 2 persen untuk Sesmen (Wafid). Disebutkan, keseluruhan untuk Sesmen adalah 2 persen dari nilai kotrak," lanjut Handarbeni.
Menanggapi tuntutan atas dirinya, baik Wafid maupun tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan pledoi tersebut dijadwalkan pada sidang berikutnya, 30 November, pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.