Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wafid Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/11/2011, 17:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif, Wafid Muharam dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman enam tahun penjara. Wafid juga dituntut membayar denda Rp 200 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Tuntutan atas Wafid tersebut dibaca secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Agus Salim, Rachmat Supriyadi, dan Handarbaeni Sayekti di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/11/2011).

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan Wafid Muharam terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Agus.

Mendengarkan tuntutan atas dirinya tersebut, Wafid tampak memperhatikan dengan tenang. Berdasarkan fakta persidangan, Wafid dianggap terbukti menerima suap berupa tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI), Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang. Pemberian tersebut patut diduga berkaitan dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Dalam mengarahkan pemenangan PT DGI, Wafid menyampaikan kepada Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan, Rizal Abdullah agar PT DGI dibantu. "Terdakwa (Wafid) mengarahkan agar PT DGI mengurusnya ke daerah karena pihak daerah yang menentukan," kata jaksa Rachmat.

Perbuatan Wafid itu dianggap bertentangan dengan kewajibannya selaku kuasa pengguna anggaran di Kemenpora. Cek yang diterima Wafid itu, kata Handarbeni, bukanlah dana sah. Tiga lembar cek itu merupakan commitment fee 2 persen dari nilai kontrak proyek wisma atlet yang nilainya Rp 191 miliar. Sementara Wafid selama ini berdalih bahwa cek itu merupakan dana talangan untuk membiayai operasional SEA Games sementara APBN belum cair.

"Cek itu adalah commitment fee. Keterangan saksi Andi Malarangeng (Menpora) dan Joko Pekik (Sesmenpora saat ini), di Semenpora tidak dikenal sistem dana talangan. Keterangan saksi ahli, tidak dikenal dana talangan dari swasta," kata jaksa Handarbeni.

Jaksa juga menilai, pemberian tiga lembar cek itu memang dikehendaki oleh Wafid. Setelah PT DGI dinyatakan sebagai pelaksana proyek wisma atlet, Wafid meminta dana kepada PT DGI melalui Paulus Iwo. Wafid juga dinilai mengetahui rencana Mindo Rosalina Manulang mengantarkan El Idris ke kantor Wafid pada 21 April untuk menyerahkan cek.

"Rekaman percakapan 16 April 2011, Mindo mengatakan sudah bertemu dengan Sesmen, dia berkomitmen ada fee 2 persen untuk Sesmen (Wafid). Disebutkan, keseluruhan untuk Sesmen adalah 2 persen dari nilai kotrak," lanjut Handarbeni.

Menanggapi tuntutan atas dirinya, baik Wafid maupun tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan pledoi tersebut dijadwalkan pada sidang berikutnya, 30 November, pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com