JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Patrialis Akbar mengatakan, laporan harta kekayaan Capim KPK tidak diperlukan lantaran tidak diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi sebetulnya itu (surat kuasa) bisa dikesampingkan karena tidak dipersyaratkan undang-undang," kata Patrialis saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (23/11/2011).
Patrialis menjelaskan, dalam Pasal 29 huruf K UU KPK menyebutkan bahwa kewajiban melaporan harta kekayaan hanya untuk calon terpilih sebelum diangkat menjadi pimpinan KPK. Meski tak diatur, pihaknya tetap meminta Capim untuk melaporkan harta hanya karena faktor batiniah.
"Jadi persoalan laporan harta kekayaan harus dipisahkan antara calon pimpinan dengan pimpinan yang terpilih," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Mengenai kesalahan dalam surat kuasa untuk mengumumkan harta kekayaan Capim KPK, menurut Patrialis, terjadi akibat kesalahan staf Pansel yang mengunduh formulir di situs Kementerian Keuangan.
"Itu diprint mentah-mentah tanpa diedit. Itu yang diserahkan tim kami ke Capim. Sebetulnya hanya sebagai contoh. Kalau Capim KPK saat itu tidak mengisi harta, paling-paling kita kesulitan mengklarifikasi harta. Tapi semua Capim mengisi," ucap dia.
Seperti diberitakan, akibat kesalahan surat kuasa itu, proses fit and proper test delapan Capim tertunda. Komisi III ingin mendengar terlebih dulu penjelasan Pansel mengenai masalah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.