JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan Efendi menyatakan dari informasi yang diperolehnya dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Sistoyo akan menerima suap senilai Rp 2,5 miliar. Uang Rp 100 juta yang disita lembaga anti korupsi tersebut hanya sebagai uang muka.
"Saya dapat informasi bahwa yang dijanjikan dalam kasus ini bukan hanya Rp 100 juta. Kasarnya Rp 100 juta ini baru DP. Saya dapat informasi dari teman-teman KPK katanya sekitar Rp 2,5 miliar," ujar Marwan di Hotel La Meridien, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
Ia menduga dengan adanya jumlah dugaan dana suap yang besar itu, tak mungkin hanya diberikan untuk Jaksa Sistoyo. Kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat di dalamnya. "Tapi saya tidak tahu apakah itu untuk jaksa saja atau untuk pihak lain ya. Mungkin saja ada pihak lain. Mungkin juga atasannya tahu," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Marwan, sejak kemarin Selasa (22/11/2011) pihaknya telah memeriksa Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, dan tim jaksa yang turut menangani kasus bersama Sistoyo tersebut. "Kami sudah periksa mulai kemarin. Hasilnya nanti ya. Kalau Rp 2,5 miliar masa' dia sendiri yang makan," tegasnya.
Sementara saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi selain mengembangkan tiga tersangka yaitu jaksa Sistoyo serta pengusaha Edward dan Anton Bambang, masih diusut juga keterlibatan jaksa dan pihak lain yang diduga terlibat.
KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk jaksa dan anggota staf di Kejaksaan Negeri Cibinong. KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa atasan Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.