JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan Komisi Kejaksaan (Komjak) dinilai belum efektif dalam mencegah adanya "jaksa nakal". Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, Komjak belum memiliki kewenangan dan posisi yang kuat dalam melakukan pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan.
"Selama ini ada Kopaja, Komisi Pengawas Kejaksaan. Akan tetapi, Kopaja ini seperti kopaja di jalan raya yang jalannya tersendat-sendat, power-nya enggak ada," kata Adnan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2011), menanggapi soal masih adanya jaksa Kejaksaan yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua hari lalu, KPK menangkap tangan jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo, karena diduga menerima suap.
Menurut Adnan, selain masalah internal di tubuh Kejaksaan seperti proses rekrutmen yang sarat nepotisme, pengawasan eksternal oleh Komjak yang belum maksimal juga membuka peluang adanya jaksa nakal.
Komjak yang ada saat ini, katanya, hanya berwenang sebatas memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung jika ada laporan masyarakat soal jaksa yang melanggar aturan. "Mereka bisa terima laporan masyarakat, tetapi tidak punya kewenangan memberi sanksi karena hanya sebatas rekomendasi yang disampaikan ke Jaksa Agung," ucap Adnan.
Hal tersebut sangat disayangkan mengingat negara telah mengeluarkan biaya untuk pembentukan Komjak. "Ongkos terbuang, tetapi lack of authority, kurang kekuasaan," ucap Adnan.
Oleh karena itu, kata Adnan, diperlukan penguatan fungsi dan posisi pada Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan di samping memperbaiki sistem pengawasan internal. Adapun perbaikan sistem pengawasan internal, menurut Adnan, dapat dilakukan, misalnya dengan pembaruan mekanisme promosi dan mutasi jaksa.
Mekanisme promosi jabatan para jaksa, kata dia, seharusnya dilakukan dengan memerhatikan prestasi. "Publik kan selama ini curiga, mekanisme promosi ini hanya bicara soal setoran, duit, bukan prestasi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.