JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mengaku siap menghadapi tuntutan atas dirinya yang akan dibacakan hari Rabu (23/11/2011) ini.
"Setidak-tidaknya JPU (jaksa penuntut umum) menuntut hukuman ringan," kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu.
Menurut Erman, pembacaan tuntutan Wafid akan berlangsung sekitar pukul 14.00. Erman juga meminta majelis hakim yang menangani perkara Wafid untuk berani mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, bukan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Adapun Wafid didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI), Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang. Pemberian tersebut dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Idris dan Rosa divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 2 tahun dan 2,5 tahun penjara. Selama ini, pihak Wafid berdalih bahwa cek tersebut merupakan pinjaman dana talangan untuk membiayai kegiatan SEA Games di Kemenpora sementara APBN belum cair.
Berdasarkan keterangan ahli Siswo Sujanto di persidangan, mekanisme pinjaman dana talangan dari pihak swasta seperti yang terjadi di Kemenpora tersebut menyalahi undang-undang. Sesuai dengan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, tidak dikenal mekanisme dana talangan dari swasta. Semua biaya kedinasan di kementerian dan lembaga negara sepatutnya diambil dari APBN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.