JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan oknum jaksa berinisial S yang merupakan Kepala Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (21/11/2011). Selain S, KPK juga menangkap pengusaha E, AB, dan satu orang sopir.
Sebelum menangkap keempatnya, tim penyidik KPK yang berjumlah delapan orang sudah berada di sekitar lokasi penangkapan di halaman kantor Kejari Cibinong. Setelah melakukan pengintaian sejak siang hari, KPK melakukan operasi penangkapan kira-kira pukul 18.00 WIB.
"Sekitar pukul 18.00, AB yang membawa uang dalam amplop coklat mendatangi mobil S. Uang itu ditaruh di dalam. Terlebih dahulu dibukakan pintu oleh S. Kita lakukan penangkapan," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin malam.
Pada penangkapan itu diketahui bahwa AB datang dengan membawa uang senilai Rp 99,9 juta dalam amplop coklat. Uang itu kemudian diletakkan AB di dalam mobil Nissan X-trail milik jaksa S. Di saat bersamaan, E, teman AB yang merupakan pengusaha, menunggu di mobil lain. Pemberian uang diduga untuk memperingan tuntutan terhadap E, yang saat ini tengah menjadi terdakwa kasus pidana umum.
Uang itu langsung disita KPK. Selain uang, KPK juga menyita mobil Avanza berpelat nomor F. Johan Budi mengatakan, KPK masih mengembangkan kasus ini. Tak tertutup kemungkinan penyidikan kasus ini akan berkembang pada keterlibatan pihak-pihak lain, selain tiga orang yang tertangkap tangan.
"Ini sedang kita kembangkan apa pemberian ini sekitar E dan S atau ada pihak lain," kata Johan menjawab pertanyaan mengenai keterlibatan hakim. Keempat orang tersebut kini masih diperiksa secara intensif di depan penyidik KPK di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.