JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong berinisial S yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/11/2011), diduga menerima suap dari pengusaha berinisial E. Uang suap tersebut diduga diberikan melalui AB, rekan E, sesaat sebelum ketiganya tertangkap tangan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, uang suap hampir Rp 100 juta itu diberikan terkait penanganan kasus pidana umum yang menjerat E. Kasus itu dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Dugaan sementara, uang ini berkaitan dengan tuntutan yang akan disampaikan atas E," kata Johan di Jakarta, Senin (21/11/2011).
Saat ditanya kemungkinan adanya keterlibatan jaksa lain, Johan mengatakan, KPK masih menyelidiki hal tersebut. "Kita akan kembangkan apakah pemberian ini hanya terjadi kepada E dan S," kata Johan.
Lebih jauh dia menjelaskan, jaksa S, pengusaha E, dan AB ditangkap penyidik KPK sekitar pukul 18.00 di halaman kantor Kejari Cibinong sesaat setelah diduga bertransaksi suap. Adapun uang suap Rp 100 juta disimpan dalam amplop dan diletakkan di mobil jaksa S oleh AB. Sementara E yang diduga memberikan suap berada di dalam mobilnya.
"Sekitar pukul 18.00, AB yang membawa uang dalam amplop coklat mendatangi mobil S. Uang itu ditaruh di dalam. Terlebih dahulu dibukakan pintu oleh S. Kita lakukan penangkapan," ungkap Johan.
Selain mencokok ketiga orang itu, penyidik KPK juga mengamankan sopir yang bekerja pada E untuk dimintai keterangan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan apakah S, E, dan AB menjadi tersangka atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.